MALANGTIMES - Yoseph Sumbodo dan Sukarlin, kedua orang tua Mia Triasanti korban penganiayaan bos The Nine House Alfresco mendatangi Kantor MalangTIMES.com di Ruko Tlogomas Square Kavling 14, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka datang untuk meminta dukungan serta pengawalan terkait kasus penganiayaan yang dialami anaknya.
"Saya langsung menunjuk satu lawyer untuk mendampingi kasus anak saya ini. Saya juga minta dukungan juga dari panjenengan sedoyo di media MalangTIMES," ungkap Yoseph Sumbodo kepada MalangTIMES.com, Senin (21/6/2021).
Baca Juga : Angkat Tema ‘Menjadi Humas Profesional’, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisba Sukses Gelar Ngobad Series #3
Menurut pengakuan korban, dianiaya oleh pemilik atau bos dari The Nine House Alfresco yakni Jeffry berupa pukulan, tendangan, penjambakan hingga diinjak-injak. "Anak saya telah dipukul, ditendang, dijambak, diinjak-injak oleh Jefrry karena dituduh menggelapkan uang perusahaan yang bekerja sama dengan supplier," ungkapnya dengan nada geram.
Meski wajahnya tertutup masker, namun keduanya tidak bisa menutupi amarahnya saat menceritakan kisah anaknya yang menjadi korban penganiayaan dan dituduh menggelapkan uang perusahaan.
Selain itu, dirinya naik pitam ketika mendengar dari kesaksian anaknyabahwa terduga pelaku sempat melontarkan sosok yang kebal hukum. "Minta keadilan seadil-adilnya. Saya tidak mau kenal manusia siapapun, pangkat apapun yang kebal hukum. Kalau memang orang-orang itu betul bersalah apalagi menganiaya, saya minta untuk ditindak seadil-adilnya," tegasnya.
Dirinya pun mengaku juga telah bersiap jika nantinya proses hukum di Polresta Malang Kota berjalan lambat ataupun terhenti, pihaknya berencana akan melapor ke Polda Jawa Timur hingga ke Mabes Polri.
"Setidaknya saya langsung ke Polda, bila perlu saya ke Mabes. Insya Allah ini juga dari Polda dan Mabes sudah dengar. Ini menurut info sudah dengar," imbuhnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Mia Triasanti (38) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik The Nine House Alfresco Jeffry bersama dua pegawai lainnya.
Baca Juga : Hanya Selama Juni, Pembelian Unit Apartemen The Kalindra Gratis Merchandise Menarik BTS
Berdasarkan hasil CT Scan yang dilakukan oleh pihak Persada Hospital sesuai permintaan kuasa hukum bahwa terdapat beberapa luka yang tersemat di tubuh Mia.
Di antaranya luka memar dan bejolan pada kepala. Lalu mata kiri lebam yang membuat pandangan kabur. Kemudian terdapat luka memar pada dada dan tangan sebelah kiri. Serta luka sundutan rokok di tangan sebelah kiri.
Proses hukum pun saat ini terua berlanjut di Polresta Malang Kota. Dan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyatakan bahwa jika korban dan saksi sudah dapat dimintai keterangan serta hasil visum sudah keluar dan memperkuat laporan korban, akan segera naik ke tahapan penetapan tersangka.